Pengumuman Hasil Tahap III Penerimaan Mahasiswa Baru STIS Tahun Akademik 2015/2016 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima

Untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Bima silakan mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bima, Jalan Soekarno-Hatta, Talabiu-Woha, Kabupaten Bima setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.30 WITA atau melalui email bps5206@bps.go.id, selengkapnya klik disini

Pengumuman Hasil Tahap III Penerimaan Mahasiswa Baru STIS Tahun Akademik 2015/2016

Pengumuman Hasil Tahap III Penerimaan Mahasiswa Baru STIS Tahun Akademik 2015/2016

8 Agustus 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya


Panitia penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun Akademik 2015/2016 mengumumkan bahwa:

    1. Dari hasil Ujian Tahap III, diputuskan bahwa yang tercantum pada LAMPIRAN 1 adalah peserta yang dinyatakan LULUS dan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS. Download Pengumuman (PDF)
    2. Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS (LAMPIRAN 1) diharuskan melakukan pemberkasan (daftar ulang administrasi) pada tanggal 10  s.d. 13 Agustus 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Tempat pemberkasan adalah di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, datang dengan menunjukkan:
        1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
        2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
      2. Menyerahkan dokumen Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta, orang tua/wali, dan penjamin, di atas materai Rp 6.000,-. ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS paling lambat tanggal 13 Agustus 2015.

        Surat Perjanjian Ikatan Dinas, Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan, dapat diunduh di sini: 
        1. Download Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
        2. Download Jaminan Perseorangan.
        3. Download Surat Pernyataan. 
      3. Mengikuti petunjuk selanjutnya yang akan diberitahukan pada waktu pemberkasan.
      4. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015 dinyatakanGUGUR.
      5. Ketentuan pemberkasan selengkapnya bisa dilihat pada LAMPIRAN 2 pengumuman di atas.
    3. Peserta CADANGAN yang dipanggil akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2015 jika peserta yang dinyatakan LULUS DAN DITERIMA sebagai mahasiswa STIS dinyatakan GUGUR.
    4. Peserta CADANGAN yang dipanggil ulang diharuskan melakukan pemberkasan seperti pada butir 2 pada tanggal19 s.d. 20 Agustus 2015.
    5. Peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dan mengikuti kuliah perdana serta MPPK (masa pengenalan dan pembentukan karakter), seperti tercantum pada LAMPIRAN 3.
    6. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima

(BPS-Statistics Bima Regency)

Jl. Soekarno-Hatta Talabiu - Woha

Kabupaten Bima 84171

Telp/Fax : (0374) 646003

Mailbox : bps5206@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik